Tajukflores.com – Dua pekan menjelang Pemilu 2024, akademisi dari sejumlah perguruaan tinggi mulai bersuara mengenai kondisi demokrasi yang terancam. Universitas Islam Indonesia (UII) melalui rektornya, Fathul Wahid, menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami “darurat kenegarawanan”.

Pernyataan UII bukanlah alarm palsu. Adanya indikasi penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis adalah pukulan serius bagi prinsip-prinsip demokrasi.

Sikap yang terkesan memihak dari pemerintah, bahkan kepada pasangan calon tertentu, menggugah kekhawatiran akan integritas sistem hukum dan proses demokratis secara keseluruhan.

Baca Juga:  Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian

Dalam menghadapi tantangan ini, “Kampus Bergerak” muncul sebagai sebuah seruan moral yang penting. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki peran krusial dalam memelihara demokrasi.

Tanggung jawab moralnya tidak hanya terbatas pada memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga dalam menyuarakan kebenaran dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga:  Tindak Pidana Pencucian Uang: Ancaman Serius Generasi Muda, Bentengnya Pancasila

Melalui “Kampus Bergerak”, kampus-kampus di seluruh Indonesia diharapkan menjadi pusat kegiatan yang proaktif dalam memperjuangkan demokrasi. Ini bisa tercermin dalam berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan diskusi, kampanye pendidikan politik, atau bahkan advokasi untuk kebebasan berpendapat.

Lebih dari itu, “Kampus Bergerak” bukanlah sekadar slogan. Ini adalah sebuah komitmen untuk bertindak nyata dalam menghadapi tantangan demokrasi saat ini.