Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan demikian, putusan perkara Bharada telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kejagung tersebut melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E.

“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Menurut Sugeng, penyataan tidak banding kejaksaan adalah langkah yang tidak lazim. Pasalnya, imbuh Sugeng, dalam praktiknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. 

“Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik,” tutur Sugeng.

Baca Juga:  Remehkan Zakat dalam Islam, MUI Sebut Video Ceramah Pendeta Gilbert Contoh Buruk Tokoh Agama

Sugeng berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Yosua tidak hanya berhenti di sini saja. Akan tetapi, dapat diterapkan pada kasus korban-korban ketidakadilan lainnya.

 “Khsusnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah, tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil diproses hukum,” tutup Sugeng Teguh Santoso.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56 WIB

Lirik Lagu 200 Mark NCT Berserta Terjemahan dan Maknanya

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:38 WIB

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:29 WIB

Film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, Tayang Kapan?

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:45 WIB

Link Nonton Kimetsu No Yaiba S4 Hashira Training ARC Sub Indo, Rebahin dan LK21 Dicari

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:40 WIB

Film Baru Dilan 1983: Wo Ai Ni Tayang di Bioskop Mulai 13 Juni 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 18:31 WIB

Gratis Link Nonton Film Vina Sebelum 7 hari, Telegram, Rebahin dan LK21 Dicari

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:17 WIB

Link Nonton dan Download Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Rebahin dan LK21

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:48 WIB

Link Nonton Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Indoxxi LK21 dan Rebahin Dicari

Berita Terbaru