Jakarta – Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang membandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani telah memicu kontroversi di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengecam keras pernyataan tersebut dan mendesak para tokoh agama untuk menjadi teladan yang baik dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.
“Pernyataan Gilbert adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, tidak beretika, contoh buruk dari seorang tokoh agama lain, yang mencampuri urusan agama Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” kata Prof. Utang Ranuwijaya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, Senin (15/4), dikutip dari Inilah.
Prof. Utang menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip dasar keberagamaan yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa tindakan Pendeta Gilbert bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum di bawah pasal penodaan agama yang termuat dalam KUHP pasal 156a, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan UU ITE.
“Yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert sudah lompat pagar ke rumah orang. Dia mencampuri urusan agama orang lain, yakni urusan internal umat Islam, apalagi dengan nada merendahkan ajaran Islam,” jelas Prof. Utang.
Prof. Utang juga menekankan bahwa kejadian ini bisa mengganggu keharmonisan hubungan antar umat beragama yang sangat sensitif, berpotensi menimbulkan gesekan dan instabilitas dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
“Sejatinya, antar umat beragama terjalin kehidupan bermasyarakat secara harmonis, saling menghormati ajaran akidah dan ibadah masing-masing agama, toleran, dan tidak boleh saling mencampuri urusan agama masing-masing, apalagi menistakannya,” ucap Utang.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya