Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (11/11).
Pemusnahan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan itu dilakukan secara bersamaan dengan pemusnahan 13 jenis barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP (pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa) dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya