Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara (Malut) tak dijual oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan soal pelelangan kepulauan. Namun, pelelangan itu dipastikan hanya untuk investasi pengelolaan, bukan untuk dijual apalagi dikuasai pihak asing.

Hal ini merespons ramainya pemberitaan terkait lelang Kepulauan Widi yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Benny menjelaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam, namun tak terkelola dengan baik. Tujuannya untuk menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Investasi juga dianggapnya izinkan selama memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar, seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Benny melanjutkan, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, harus sesuai peraturan berlaku.

“Yang penting prinsip hukum, bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing,” ujarnya. “Ada prinsip-prinsip lain, seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.