Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mendorong masyarakat menyadari pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.
Ini terkait kasus beredarnya kabar dokumen kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi bungkus gorengan.
Menurut Zudan, bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduknya dan yang tersimpan di kantor dinas dukcapil adalah registernya.
“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Selain itu, Zudan juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya.
“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya