Tidak masuk kualifikasi pelanggaran
Terkait tuntutan sejumlah pihak agar persoalan kerumunan massa di Maumere diproses hukum supaya ada persamaan di hadapan hukum dengan apa yang saat ini dihadapi oleh Rizieq Shihab, berupa pertanggungjawaban pidana, hal itu adalah hak setiap orang untuk menuntut keadilan dan Polri atau siapapun tidak perlu menghalang-halangi mereka yang mau melapor.
Publik sudah cerdas dan bisa membedakan, mana peristiwa yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan mana yang tidak. Rizieq Shihab dkk dimintai pertanggung jawaban secara pidana oleh Kepolisian. SebabnyaRizieq Shihab dkk. telah mengundang ribuan simpatisan hadir dalam resepsi pernikahan putrinya di Jalan Petamburan, sehingga menimbulkan kerumunan masa besar sehingga masuk dalam kualifikasi melanggar UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal berbeda terjadi dengan kerumunan massa di Maumere tanggal 23 Februari 2021 lalu dimana pihak Protokol Istana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tidak mengundang bahkan melarang warga Maumere untuk menghadiri pengresmian Bendungan Napun Gete
Itu terbukti dari tidak adanya konsentrasi masa saat Presiden Jokowi tiba di Bandara Frans Seda, Waioti, hingga Bendungan Napun Gete, Maumere. Termasuk tidak ada kerumunan masa di sepanjang jalan sepanjang 50 Km, kecuali secara sporadis di dua titik berbeda.
Presiden Jokowi dipastikan dalam perjalanannya tetap berada dalam protokoler kesehatan Pandemi Covid-19. Namun demikian Presiden Jokowi dan rombongan serta merta terjebak dalam jebakan masa spontanitas yang merapat ke tengah jalan, menutup jalan sehingga mobil Presiden Jokowi dan rombongan mau tidak mau harus berhenti agar masa dapat melihat wajah Presiden Jokowi dari dekat.
Artinya perisitiwa kerumunan masa spontan di Maumere ini suatu “accident” atau setidak-tidaknya hanya sebuah “incident” kecil, yang hanya cukup memerlukan klarifikasi dari Pemda Sikka (Bupati dan Kapolres Sikka) selaku tuan rumah. Agar permasalahannya menjadi jelas dan pihak-pihak yang berpandangan lain tidak lagi menggunakan kacamata kuda dalam melihat dan menggeneralisir kasus ini dengan kasus yang dihadapi Rizieq Shihab.
Polri harus bersikap tegas dan profesional dalam menghadapi gelombang laporan yang bakal muncul. Karena ada sebagian orang ingin melapor hanya sekedar latah dan ingin memanfaatkan panggung untuk publisitas diri dan kelompoknya lantas menggunkan kacamata kuda dalam melihat peristiwa ini dan mencoba menutup mata terhadap kasus-kasus yang mendera Rizieq Shihab dengan pasal berlapis untuk beberapa tindak pidana.
Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi
Halaman : 1 2