Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat tentang waktu pembelajaran bagi siswa SMA/SMK di Kota Kupang dimulai pukul 05.00 WITA tidak matang. Pangkalnya, kebijakan tersebut menuai banyak sorotan dan penolakan orang tua siswa
“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa,” ujar Syaiful Huda kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).
“Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, kebijakan Gubernur Viktor Laiskodat yang mengharuskan proses belajar mengajar di SMA/SMK dimulai pukul 05.00 WIB dikeluhkan banyak stake holder pendidikan NTT.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak kurang baik bagi tumbuh kembang peserta didik. Alasan jika waktu dimulainya aktivitas pendidikan tersebut sama dengan sekolah asrama maupun pesantren dinilai tidak setara.
Huda mengatakan, dari informasi yang diterima diketahui jika kebijakan tersebut belum ada kajian akademisnya. Kebijakan tersebut hanya disampaikan Gubernur Laiskodat ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.
Kebijakan tersebut juga belum tersosialisasikan kepada para stake holder pendidikan baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya