Menurut dia, penyelesaian konflik lahan tersebut sebaiknya diselesaikan secara bijaksana dan berdasarkan hukum yang berlaku, apalagi luas lahan hingga 65 hektar.
Di sisi lain, kat Iqbal, kasus sengketa lahan antara TNI dan masyarakat bukan kali ini saja. Selain di Deli Serdang, sebelumnya juga ada kasus sengketa lahan di Ambon, Maluku dan sejumlah tempat lainnya. Hal ini berarti potensi konflik karena sengketa lahan ada, tapi yang perlu ditekankan adalah jangan sampai terjadi lagi bentrokan seperti di Deli Serdang dan daerah lainnya.
Dia menegaskan, masyarakat harus berani melaporkannya jika terjadi sengketa lahan. Personil TNI pun jangan semena-mena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TNI dan pemerintah harus menempatkan sikap objektif dalam penyelesaian masalah tersebut,” ungkap Iqbal.
Halaman : 1 2