Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suanda mengemukakan kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur didominasi pengadaan barang dan jasa.
“Di NTT kalau kita lihat kasus yang masuk di KPK, yang ditangani aparat penegak hukum di sini didominasi korupsi pada pengadaan barang-jasa, angkanya di atas 80 persen,” katanya di Kupang, dalam sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Kantor Gubernur NTT, Kamis (29/8/2019) kemarin.
Ia mengatakan, secara keseluruhan kasus korupsi yang ditangani KPK untuk kategori pengadaan barang dan jasa mencapai 21 persen atau tertinggi kedua setelah kategori penyuapan sebesar 65 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, sosialisasi ini dilakukan untuk membantu mengidentifikasi potensi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya juga fokus mengingatkan pemerintah daerah maupun pelaku usaha terkait dengan praktik penyuapan. “Karena suap-menyuap ini yang potensi paling sering dihadapi bapak dan ibu sekalian di daerah,” ujarnya mengutip Antara.
Asep Rahmat menjelaskan, KPK saat ini juga mulai mengembangkan penanganan perkara tidak hanya terhadap individu tetapi mempidanakan korporasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya