Kronologi Pembubaran Ibadah Kristen di Bandar Lampung Libatkan Ketua RT, Dalih Gereja Tak Kantongi Izin

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT Mengaku Tidak Membubarkan

Lain dengan kejadian dalam video yang beredar, Ketua RT Wawan Kurniawan selaku RT 12 mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal belum ada izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga saya ke sini (tempat GKKD) dengan mengajak RT dan linmas untuk mencegah supaya tidak anarkis. Jadi, ini bukan masalah pelarangan ibadah, karena itu dipersilahkan. Tapi mengurus terlebih dahulu izin mendirikan gereja nya,” kata Wawan saat dimintai keterangan, Senin (20/2).

Menurut Wawan, rumah tersebut mulai mencuat untuk dijadikan tempat GKKD pada tahun 2014, kemudian pada 2016 dan tahun-tahun berikutnya

Selanjutnya, hasil kesepakatan mediasi kedua belah pihak antara jemaat GKKD dengan warga tertanggal 13 April 2022, bahwa selama izin rumah ibadah belum ada dari pemerintah maupun izin lingkungan. 

Baca Juga:  Dampak Buruk Pelarangan Wisatawan Miskin ke NTT

Dengan demikian, jemaat GKKD tidak akan menggunakan rumah itu sebagai tempat ibadah. Namun, kata dia, jemaatnya tetap melaksanakan ibadah, meski belum mengantongi izin.

“Saya datang minta dibukakan pintu malah dikunci. Mereka tahu saya RT selaku pamong setempat, tapi mereka tidak membukakan pintu. Sehingga dari pada masyarakat yang datang. Lebih baik kita yang datang,” bebernya.

Wawan mengatakan, warga dari sebelah kanan maupun kiri sudah mulai datang, dari pada warga yang bertindak jelasnya. Sehingga ia menerobos dengan mengambil tindakan tersebut.

“Sekali lagi kami tidak melarang mereka beribadah. Karena setiap warga dibebaskan untuk beribadah, tapi kan pada tempatnya,” tandasnya.

Pemkot Bandar Lampung Buka Suara

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan, menunggu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan Meningkat, Imigrasi Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing Labuan Bajo

Menurut Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, apapun yang direkomendasikan oleh FKUB dan Kemenag pihaknya bakal siap melaksanakan itu.

“Jadi, nanti apapun yang direkomendasikan oleh FKUB, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKUB maupun dari Kemenag terhadap rumah ibadah-rumah ibadah kita,” ucap Khaidarmansyah, Senin (20/2).

FKUB, klaim Khaidarmansyah, diharapkan menjadi garda terdepan dari Pemkot Kota Bandar Lampung untuk merajut kerukunan umat beragama.

“Dari FKUB sendiri menyampaikan sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah. Karena memang tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB,” katanya.

Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan rapat koordinasi mengenai hal tersebut bersama Kapolres, FKUB, Kemenag, Ketua Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Camat Rajabasa dan Lurah Rajabasa Raya pada hari ini.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB