Ketua RT Mengaku Tidak Membubarkan
Lain dengan kejadian dalam video yang beredar, Ketua RT Wawan Kurniawan selaku RT 12 mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal belum ada izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga saya ke sini (tempat GKKD) dengan mengajak RT dan linmas untuk mencegah supaya tidak anarkis. Jadi, ini bukan masalah pelarangan ibadah, karena itu dipersilahkan. Tapi mengurus terlebih dahulu izin mendirikan gereja nya,” kata Wawan saat dimintai keterangan, Senin (20/2).
Menurut Wawan, rumah tersebut mulai mencuat untuk dijadikan tempat GKKD pada tahun 2014, kemudian pada 2016 dan tahun-tahun berikutnya
Selanjutnya, hasil kesepakatan mediasi kedua belah pihak antara jemaat GKKD dengan warga tertanggal 13 April 2022, bahwa selama izin rumah ibadah belum ada dari pemerintah maupun izin lingkungan.
Dengan demikian, jemaat GKKD tidak akan menggunakan rumah itu sebagai tempat ibadah. Namun, kata dia, jemaatnya tetap melaksanakan ibadah, meski belum mengantongi izin.
“Saya datang minta dibukakan pintu malah dikunci. Mereka tahu saya RT selaku pamong setempat, tapi mereka tidak membukakan pintu. Sehingga dari pada masyarakat yang datang. Lebih baik kita yang datang,” bebernya.
Wawan mengatakan, warga dari sebelah kanan maupun kiri sudah mulai datang, dari pada warga yang bertindak jelasnya. Sehingga ia menerobos dengan mengambil tindakan tersebut.
“Sekali lagi kami tidak melarang mereka beribadah. Karena setiap warga dibebaskan untuk beribadah, tapi kan pada tempatnya,” tandasnya.
Pemkot Bandar Lampung Buka Suara
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan, menunggu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil langkah selanjutnya.
Menurut Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, apapun yang direkomendasikan oleh FKUB dan Kemenag pihaknya bakal siap melaksanakan itu.
“Jadi, nanti apapun yang direkomendasikan oleh FKUB, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKUB maupun dari Kemenag terhadap rumah ibadah-rumah ibadah kita,” ucap Khaidarmansyah, Senin (20/2).
FKUB, klaim Khaidarmansyah, diharapkan menjadi garda terdepan dari Pemkot Kota Bandar Lampung untuk merajut kerukunan umat beragama.
“Dari FKUB sendiri menyampaikan sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah. Karena memang tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB,” katanya.
Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan rapat koordinasi mengenai hal tersebut bersama Kapolres, FKUB, Kemenag, Ketua Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Camat Rajabasa dan Lurah Rajabasa Raya pada hari ini.
Halaman : 1 2