Kantor Imigrasi Labuan Bajo secara ketat mulai mengawasi keberadaan orang asing seiring meningkatnya kunjungan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores.
Hal itu merupakan tindaklanjut dari pemberlakuan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menurut Imigrasi Labuan Bajo, jumlah wisatawan asing di Indonesia khususnya di Labuan Bajo mengalami peningkatan secara signifikan. Mayoritas orang asing merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka wisata.
Dengan peningkatan jumlah kedatangan orang asing di Labuan Bajo tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelaporan Orang Asing (Porang) pada Kamis (30/6).
Sosialisasi pengawasan orang asing ini menghadirkan pengurus penginapan, para pemilik/pengurus penginapan dan hotel di wilayah Manggarai Barat dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Porang sendiri adalah terobosan yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo berupa sistem informasi tautan google form untuk menghimpun dan menganalisis data WNA yang melakukan kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum dan keamanan negara berupa pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone turut mendukung dalam pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Menurut dia, pengawasn dapat meminimalisir potensi-potensi gangguan terhadap kenyamanan, keamanan dan ketertiban warga masyarakat di wilayah Manggarai Barat yang disebabkan oleh keberadaan dan kegiatan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menegaskan, sesuai amaanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat 2, menyebutkan bahwa `Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.