Aksi pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2) viral di media sosial.
Meksi aksi pembubaran dengan dalih yang sama yakni tak mengantongi izin, sebagian netizen menilai peristiwa yang terus terulang di Indonesia itu menandakan negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin kebebasan bagi warga negaranya.
Salah seorang netizen bahkan membandingkan kasus pembubaran ibadah di GKKD Bandar Lampung itu dengan kasus Marlina, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Meiliana terjadi pada akhir Juli 2016 yang berawal dari permintaan kepada masjid di dekat rumahnya di Tanjungbalai untuk mengecilkan suara azan. Kepada pengurus masjid, ia mengatakan bahwa volume azan melalui pengeras suara tersebut “membuat telinganya sakit”.
“Ada yang bisa menjelaskan kedua kasus ini gak? Mohon pencerahan nya pak. Supaya kami paham dan mengerti UU di negara ini. Krn kami rakyat kecil ini sungguh tidak mengerti UU sesungguhnya di negara ini,” tulis akun Twitter @Putri_Aalona sembari mention ke akun Twitter Menkopolhukam Mahfud MD dan Divisi Humas Polri, Senin (20/2).
Lalu seperti apa kejadian aksi pembubaran ibadah di GKKD Bandar Lampung?
Sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah orang diduga terdiri dari Ketua RT dan empat warga lainnya mencoba memasuki pekarangan gereja.
Dalam video yang beredar, pria yang diduga Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Lalu, pria berbaju biru langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja serta menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.
“Berhenti, berhenti,” kata pria berbaju biru tersebut.
Usai menghentikan aktivitas ibadah gereja, pria tersebut keluar bersama warga lainnya yang sudah menunggu di luar. Tampak pria itu juga menyerang perekam video.
Karena takut akan intimidasi itu, akhirnya aktivitas ibadah gereja dihentikan. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut juga turun tangan dan meredam emosi.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing membenarkan peristiwa pembubaran ibadah gereja tersebut.
“Ya, kemarin saat ibadah sedang berlangsung, tiba-tiba ada beberapa oknum melompati pagar dan langsung masuk ke dalam gereja menghentikan ibadah,” ujar Parlin Sihombing, saat ditemui di lokasi GKKD, Senin (20), mengutip kupastuntas.com.
Menurut Parlin, pihaknya sudah mencoba mediasi, namun oknum tersebut tetap tidak mau dan memaksa ibadah dihentikan.
“Dia (oknum) maksa masuk dan teriak stop stop tidak boleh ibadah keluar keluar. Jadi jemaat pada takut dan panik, akhirnya bubar dan keluar ke parkiran, bahkan sempat saling dorong dan ribut antara kedua belah pihak,” ucapnya.
Parlin mengatakan pihaknya sangat menyesalkan justru oknum Ketua RT 12 yang bernama Wawan Kurniawan itu ikut terlibat dalam insiden pembubaran ibadah tersebut.
“Dia (Ketua RT) datang membawa rekan-rekannya, terus menghentikan ibadah. Alasannya karena tidak ada izin, padahal gereja ini dari 2014 sudah membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar, ada juga kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ungkap dia.
Sementara itu, saat ini pihak jemaat gereja sedang melaporkan peristiwa tersebut ke mapolsek setempat.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung telah membenarkan video viral itu, dan mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
“Iya benar, Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung,” kata Reynold.
Halaman : 1 2 Selanjutnya