Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone turut mendukung dalam pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Menurut dia, pengawasn dapat meminimalisir potensi-potensi gangguan terhadap kenyamanan, keamanan dan ketertiban warga masyarakat di wilayah Manggarai Barat yang disebabkan oleh keberadaan dan kegiatan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menegaskan, sesuai amaanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat 2, menyebutkan bahwa `Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pemilik hotel atau penginapan didorong agar dapat memberikan data orang asing secara akurat dan aktual kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada kami sehingga keberadaan orang asing dapat dimonitoring dengan baik melalui pelaporan orang asing,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Tajukflores.com.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya