Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati berpotensi akan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan akibat perbuatannya yang memberikan laporan palsu berisi tuduhan pelecehan seksual atas dirinya oleh Brigadir J.
Dasar legal yang mengatur hukuman terhadap pemberi laporan palsu itu telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dalam Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP tersebut berbunyi: “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawati memberikan laporan palsu terkait dugaan tindakan pelecehan seksual atas dirinya yang dilakukan oleh terlapor bernama Brigadir J sehingga pada akhirnya terlapor tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya