Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Badan Intelijen Negara (BIN) mencopot Bambang Panji Prianggodo dari jabatan Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu buntut dari dugaan Bambang membekingi sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Petrus meminta Bambang dikembalikan ke satuannya, yakni TNI AD agar perlu dibina kembali sekaligus menjalani pemeriksaan etik.
“Kolonel Bambang Priyanggodo sebaiknya dinonaktifkan dari jabatan Wakabinda Kepri dan kembalikan ke kesatuannya yaitu TNI AD untuk dibina dan menghadapi pemeriksaan etik kebih lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kolonel Bambang merupakan sosok yang melaporkan Romo Paschalis dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam ke Polda Kepri.
Diketahui, Romo Paschalis mengirimkan surat ke-12 instansi, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ke-12 instansi tersebut yakni Presiden RI; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas HAM, dan Jarnas TPPO serta LPSK.
Adapun isi surat tersebut berbunyi, Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) Indonesia ke Malaysia secara illegal.
Selain itu, Bambang dalam surat tersebut mengintervensi Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan. Wakabinda pun dituduh mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.
Bambang kemudian melaporkan Romo Paschalis dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.
Lebih lanjut, Petrus menilai laporan Bambang sebagai bentuk kriminilisasi terhadap Romo Paschalis.
“Upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis,” kata Petrus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya