“Artinya setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas atau klinik setempat,” ujarnya.
Di samping itu calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan Tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction ( RTPCR), dengan hasil non reaktif /negatif pada periode maksimum tujuh sebelum keberangkatan.
Selain itu calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan uji tes cepat dengan hasil non reaktif / negatif pada periode maksimum tiga hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun jika di daerah tersebut tak memiliki fasilitas PCR tes atau uji tes cepat maka boleh melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza ( influenza – like illness ).
Maskapai TransNusa juga mewajibkan calon penumpang untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik e-HAC sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
“Calon penumpang juga diharapkan datang ke bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, karena memang ada pemeriksaan dokumen-dokumen sebelum melakukan check in,” pungkasnya. (Ant)
Halaman : 1 2