Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala daerah bisa kena sanksi berupa pemberhentian sementara jika hambat pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.
Diketahui sejauh ini pencairan NPHD baru terealisasi Rp444 miliar dari total Rp9,9 triliun.
Tito mengatakan sanksi pemberhentian sementara bisa diberlakukan karena kepala daerah dianggap menghalangi pilkada yang merupakan program strategis nasional. Hal tersebut, kata Tito, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda nasional ini harus dilaksanakan juga, disukseskan juga oleh pemerintah daerah. Sanksi itu ada pada UU itu, UU 23/2014, mulai teguran sampai ke pemberhentian sementara bisa diberlakukan,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1) melansir CNN Indonesia.
Ia berkata tak berniat menerapkan sanksi terberat berupa pencopotan sementara. Dia memilih untuk melakukan pendekatan yang lebih lembut dengan membuka dialog.
Tito rencananya bakal memerintahkan Ditjen Keuangan Daerah untuk menelisik anggaran setiap pemda. Dia berharap bisa mengantisipasi pencairan anggaran pilkada terhambat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya