Menteri Bahlil Lahadalia: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Ganggu Iklim Investasi

Kamis, 25 Januari 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Antara

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Antara

Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak hiburan akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Bahlil mengatakan kenaikan pajak hiburan akan membuat usaha hiburan menjadi lebih mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, minat masyarakat untuk mengunjungi usaha hiburan akan menurun, yang dapat berdampak pada menurunnya pendapatan usaha hiburan.

Baca Juga:  Eiger dan Dusit Bakal Bangun Hotel dan Glamping di Kawasan Parapuar Labuan Bajo

“Kalau pajak hiburan dinaikkan, usaha hiburan akan menjadi lebih mahal. Nggak ada orang yang mau masuk ke tempat hiburan kalau mahal begitu,” kata Bahlil.

Bahlil juga mengatakan kenaikan pajak hiburan akan membuat usaha hiburan menjadi kurang kompetitif. Hal ini karena usaha hiburan di negara lain tidak dikenakan pajak hiburan sebesar di Indonesia.

“Kalau pajak hiburan dinaikkan, usaha hiburan di Indonesia akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan usaha hiburan di negara lain,” kata Bahlil.

Menanggapi kekhawatiran Menteri Investasi, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

Baca Juga:  Telpon Presiden Israel, Paus Fransiskus Sebut Serangan ke Gaza sebagai Terorisme

Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan tarif pajak hiburan lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Namun, Bahlil menilai keringanan pajak hiburan yang diberikan oleh pemerintah masih belum cukup. Ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan pajak hiburan dalam UU HKDP.

“Keringanan pajak hiburan yang diberikan pemerintah masih belum cukup. Pemerintah perlu meninjau kembali ketentuan kenaikan pajak hiburan dalam UU HKDP,” kata Bahlil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Di Depan DPR, Menkeu Sri Mulyani Bicara Defisit Anggaran Tahun 2025
Beras Impor Indonesia Capai 1,7 Juta Ton, Hampir Semua Negara Asean Jadi Penyumbang
Diragukan Lawan, Prabowo Yakin APBN Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis
Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Sarat Masalah, Ini Respon Kemenkeu
UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Karyawan Pensiun dan PHK Dapat Pesangon dan Uang Penghargaan
8 Provinsi Belum Bentuk Komite Daerah Ekonomi Syariah, Termasuk Papua, Bali dan NTT
Pengunggah Tuding Bea Cukai Pungut Pajak Peti Mati Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Belum Paham Aturan
Dirut Bank NTT Pantas Dicopot, Tahun 2023 Lalu Laba Bersihnya Turun Drastis!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:05 WIB

Undang Sebastian Salang, Anggota Muda PMKRI Cabang Maumere Dukung Seniornya di Pilgub NTT 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB

Pernyataan Tegas Ketum Golkar soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:45 WIB

Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Pariwisata, Visi Thomas Dohu untuk Manggarai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Sahabat OASE Sikka Gelar Konsolidasi, Dukung Orias Petrus Moedak dan Sebastian Salang Pimpin NTT

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:42 WIB

Maju Pilkada Matim 2024, Ferdy Hasiman Ingin Bangun Manggarai Timur dengan Cara Modern

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:48 WIB

Tak Diundang saat Acara Besar PDIP Jadi Bukti Masalah Jokowi dengan Megawati Belum Selesai

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:11 WIB

Soal Alasan Efektifitas DPR RUU Kementerian Negara, Formappi: Makin Gemoy Kabinetnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Berita Terbaru