Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghukum tiga stasiun TV yang diduga dalam konten programnya masih terdapat pelanggaran. Tiga stasiun TV tesebut adalah ANTV dengan program “Pesbukers Ramadhan“, Trans TV dengan program “Berkahnya Ramadhan”, serta Trans 7 dengan program “Sahur Lebih Segerrr” dan “Pas Buka FM”.
Hal itu disampaikan Tim Pantauan Tayangan Ramadan 1445 Hijriah Komisi Informasi dan Komunikasi MUI dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Wakil Ketua II Tim Pemantauan Ramadan 1445 Hijriah Komisi Infokom MUI Rida Hesti mengatakan berdasarkan hasil pantauan tim pada tahap kedua selama kurun waktu 25 Maret hingga 3 April 2024 ditemukan sejumlah potensi pelanggaran yang ditemukan masih berputar pada body shaming, kekerasan, ketidakpatutan, dan potensi eksploitasi terhadap anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Potensi pelanggaran seperti ini terulang dan seakan tidak mau belajar dari koreksi publik,” kata Rida.
Dia mengatakan bahwa ketiga stasiun televisi itu belum sepenuhnya memenuhi catatan dan koreksi perbaikan temuan tim pada pantauan tahap satu.
Kendati demikian, Rida juga mengapresiasi sebagian program stasiun televisi yang tidak lagi memuat program yang terindikasikan adegan fisik laki suka sama laki (LSL) sebagaimana dalam hasil pantauan tahap satu.
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, MUI meminta KPI bersikap tegas. Tidak hanya pada aspek pembinaan khusus, tetapi perlu memberikan sanksi apabila memang terbukti melanggar, sesuai level pelanggaran ketiga stasiun televisi tersebut.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 Selanjutnya