MUI Rilis Daftar Merek Produk Pro Israel yang Diharamkan, Cek Faktanya!

Sabtu, 18 November 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan sekaligus mengharamkan mendukung agresi Israel. FotoL Antara

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan sekaligus mengharamkan mendukung agresi Israel. FotoL Antara

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga:  Ramai Ajakan Boikot Es Krim Walls: Alternatif Produk Lokal yang Dukung Palestina di Indomaret dan Alfamart

Setelah fatwa MUI keluar, sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang pro Israel dan dilarang oleh MUI. Dalam daftar tersebut, terdapat 121 merek mulai dari fast food, kebutuhan sehari-hari, produk kecantikan hingga brand fashion.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“MUI keluarkan Fatwa Haram pada produk Pro Israel..Berikut list produknya. Tugas kita adalah taat kepada pemimpin.”
Namun, benarkah MUI keluarkan daftar merek produk Israel yang harus diboikot?

Unggahan misinformasi yang menarasikan MUI mengeluarkan daftar larangan membeli produk bermerek tertentu yang diduga pro-Israel. Foto Facebook
Unggahan misinformasi yang menarasikan MUI mengeluarkan daftar larangan membeli produk bermerek tertentu yang diduga pro-Israel. Foto Facebook

Penjelasan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB