Jakarta – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Setelah fatwa MUI keluar, sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang pro Israel dan dilarang oleh MUI. Dalam daftar tersebut, terdapat 121 merek mulai dari fast food, kebutuhan sehari-hari, produk kecantikan hingga brand fashion.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MUI keluarkan Fatwa Haram pada produk Pro Israel..Berikut list produknya. Tugas kita adalah taat kepada pemimpin.”
Namun, benarkah MUI keluarkan daftar merek produk Israel yang harus diboikot?
Penjelasan:
Penulis : Rini Kurniati
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya