PDIP Minta Pemerintah Terbitkan PP Soal Pengangkatan PPPK Jadi PNS, Jangan Ada Politisasi

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Anggaran DPR RI (Banggar) Said Abdullah. Foto: dpr.go.id

Ketua Badan Anggaran DPR RI (Banggar) Said Abdullah. Foto: dpr.go.id

Jakarta – Politikus PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI (Banggar) Said Abdullah mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Said Abdullah mengatakan, pengangkatan PPPK menjadi PNS merupakan aspirasi dari para tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara. Jumlah PPPK di Indonesia saat ini mencapai 2,52 juta orang, yang terdiri dari 1,75 juta guru dan 770 ribu tenaga kesehatan.

“Pengangkatan PPPK menjadi PNS adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Desember 2023.

Menurut Said, perjuangan PPPK sempat terhalang oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

“Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan,” ujar dia.

Baca Juga:  Ketua BEM UI Respon Tantangan KKN di Papua dan Ancaman Terkait Kritiknya

Menurut Said Abdullah, menyikapi aspirasi ini, DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 masih mempertahankan status PPPK dan mengatur posisi mereka, yang masih menunggu pengaturan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui PP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta
KPUD Mabar Sebut Caleg Terpilih Tidak Lapor Harta Kekayaan Tak Dilantik
BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru