Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, bantuan dana subsidi sebesar Rp4,7 miliar itu untuk pelaku usaha yang rajin membayar pajak hotel dan restoran.
“Untuk mendapatkan bantuan ini juga syaratnya harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang wajib dimiliki semua usaha pelaku wisata,” kata Yanuar Dally.
Ia mengatakan, alokasi dana yang diterima setiap hotel dan restoran tergantung pada besaran pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh para pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2