Pelaku mengakui telah mencuri motor korban saat sedang parkir di depan Gereja Kumba.
Kemudian, pelaku mendorong motor tersebut sejauh 10 meter. Selanjutnya pelaku membuka kabel kontak motor tersebut untuk dinyalakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu pelaku membawa sepeda motor itu ke Labuan Bajo, Manggarai Barat dan digunakan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengakui mencuri laptop dan handphone korban kedua,” lanjutnya.
Saat ini. pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Halaman : 1 2