Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam dalam kasus pemerasan dan penipuan. Pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan seorang wanita ini memeras korban dengan modus video call sex (VCS).
Adapun kesepuluh pelaku berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.
Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka yang bermarkas di salah satu rumah di Kota Batam ini berawal dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat,” kata Teguh dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (6/1).
Menurut Teguh Widodo, 10 tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan VCS.
“Kemudian ada juga yang melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex dan mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menambahkan, dari kejadian ini pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam.
“Tidak hanya di pintu Kota Batam, tapi juga di pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” sebutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya