Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mendukung boikot terhadap produk Israel. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas dengan Palestina dan sebagai respons terhadap konflik Israel-Palestina.
Fatwa MUI ini menyerukan kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli produk-produk yang berasal dari Israel atau yang terkait dengan perusahaan Israel. Boikot ini dianggap sebagai salah satu cara untuk mengecam tindakan Israel dalam konflik dengan Palestina.
Dalam konteks ini, muncul sebuah gerakan yang memperoleh perhatian publik, yaitu Boycott, Divestment, Sanctions (BDS). Gerakan ini diinisiasi sebagai bentuk protes masyarakat internasional terhadap tindakan penindasan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. BDS mengusung prinsip-prinsip mendasar, yaitu kebebasan, keadilan, dan kesetaraan untuk rakyat Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Robintinus Gun
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya