PPPK Paruh Waktu Batal, Bagaimana Nasib Honorer di RUU ASN? Simak Penjelasan Menpan RB

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa isu tenaga honorer yang belum terselesaikan bertahun-tahun akan diatasi melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang berfokus pada pengambilan keputusan tingkat 1 terkait RUU ASN, Anas menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario penataan honorer untuk menemukan solusi yang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anas pada Selasa (26/9), di mana ia juga berharap bahwa RUU ASN akan segera menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu yang belum terpecahkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  MUI Kutuk Aksi Bom di Makasar

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menekankan bahwa pihaknya telah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU ASN. Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal dengan serius perubahan dalam UU ASN, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meskipun awalnya diajukan sebagai usulan oleh DPR untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak menyertakan konsep PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN.

Baca Juga:  AG, Pacar Mario Dandy Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Menteri Abdullah Azwar menjelaskan alasan di balik penolakan ini. Salah satunya adalah bahwa frasa “paruh waktu” dianggap sangat teknis dan berpotensi diubah-ubah di masa mendatang.

Dia berpendapat bahwa pencantuman frasa tersebut dalam undang-undang perlu ditinjau ulang karena berkaitan dengan semangat untuk menciptakan produk hukum yang stabil dalam jangka panjang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Menag Yaqut Perintahkan Dirjen Bimas Katolik Segera Dirikan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Pemerintah Diminta Tunda Penerapan KRIS, RS Swasta Bakal Kerepotan
Deretan Insiden Tenggelam di Wae Racang Manggarai, Lokasi Angker?
Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:05 WIB

Download Lagu Ikan Nae di Pante MP3 dengan YTBmp3

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:42 WIB

Makna Lagu A Hill of The Moon – Ichiko Aoba

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:45 WIB

Lirik Lagu A Hill of the Moon – Ichiko Aoba Berserta Terjemahan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:27 WIB

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56 WIB

Lirik Lagu 200 Mark NCT Berserta Terjemahan dan Maknanya

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:38 WIB

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:29 WIB

Film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, Tayang Kapan?

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:45 WIB

Link Nonton Kimetsu No Yaiba S4 Hashira Training ARC Sub Indo, Rebahin dan LK21 Dicari

Berita Terbaru

Download Lagu Ikan Nae di Pante MP3 dengan YTBmp3

Music & Movie

Download Lagu Ikan Nae di Pante MP3 dengan YTBmp3

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:05 WIB