Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa isu tenaga honorer yang belum terselesaikan bertahun-tahun akan diatasi melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang berfokus pada pengambilan keputusan tingkat 1 terkait RUU ASN, Anas menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario penataan honorer untuk menemukan solusi yang tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anas pada Selasa (26/9), di mana ia juga berharap bahwa RUU ASN akan segera menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu yang belum terpecahkan selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menekankan bahwa pihaknya telah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi terkait RUU ASN. Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal dengan serius perubahan dalam UU ASN, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meskipun awalnya diajukan sebagai usulan oleh DPR untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak menyertakan konsep PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN.
Menteri Abdullah Azwar menjelaskan alasan di balik penolakan ini. Salah satunya adalah bahwa frasa “paruh waktu” dianggap sangat teknis dan berpotensi diubah-ubah di masa mendatang.
Dia berpendapat bahwa pencantuman frasa tersebut dalam undang-undang perlu ditinjau ulang karena berkaitan dengan semangat untuk menciptakan produk hukum yang stabil dalam jangka panjang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya