Pemerintah membolehkan produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk mengajukan pembiayaan pada dunia perbankan. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Sebagai dasar hukumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu.
Menanggapi itu, anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi langkah positif yang diambil pemerintah. Apalagi, kekayaan intelektual ini bisa dajukan pula ke lembaga non bank sebagai jaminan mengakses pembiayaan atau utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejatinya, PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. PP tersebut kelak bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” ujar Hergun dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.
Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, regulasi populis ini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM.
Selama ini, katanya, salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Jaminan berupa kekayaan intelektual ini, sekalli lagi, sangat melegakan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022,” ungkapnya.
Hergunmm sapaan akrabnya, mengingatkan pemerintah bahwa Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. Namun, sisa waktu yang tinggal dua tahun ini tampaknya akan sulit tercapai. Dengan kehadiran PP ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target tersebut.
“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” ucap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya