Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Berlebihan

Jumat, 3 Maret 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Foto: Antara

Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Foto: Antara

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda Pemilu 2024, mengejutkan semua pihak. Sejumlah pihak menilai majelis hakim PN Jakpus tak memiliki otoritas untuk mengurus sengketa pemilu.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan majelis hakim itu dianggap keliru. Pasalnya, kata dia, gugatan yang dilayangkan Partai Prima merupakan gugatan perdata. Artinya, kata Yusril, gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan oleh penguasa.

Selain itu, imbuh Yusril, bukan gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/3). 

Yusril mengatakan dalam gugatan perdata, pihak yang bersengketa hanya Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat. Menurut Yusril, perkara perkara tidak menyangkut pihak lain, selain daripada penggugat, para tergugat, dan turut tergugat.

Baca Juga:  Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Ini Besarannya!

Oleh karena itu, lanjut Yusril, ihwal putusan majelis hakim yang mengabulkan sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain. 

Putusan pun, lanjut Yusril, tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes. Sebaliknya, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi [MK] atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung [MA]. 

“Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes [putusan perkara hukum tata negara dan administrasi negara, red],” ucap Yusril.

Yusril mengatakan jika majelis hakim mengabulkan gugatan pada kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, maka putusannya hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Baca Juga:  Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro Ikhlas Dicopot Menag Yaqut

“Tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Yusril.

Menurut Yusril, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat beralasan hukum, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

“Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum, tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Yusril.

Dengan demikian, kata Yusril, majelis hakim seharusnya menolak gugatan Partai Prima.  

“Gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” tutur Yusril.

Dalam keterangan terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku heran atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dan memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Deretan Insiden Tenggelam di Wae Racang Manggarai, Lokasi Angker?
Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:52 WIB

Link Download Pedoman Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024 PDF

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:04 WIB

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:33 WIB

Pidato Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Kominfo Terbaru 2024 Berserta Link PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Berita Terbaru