Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia meminta kepada seluruh petani yang ada di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau Asuransi Pertanian.
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan, program Asuransi Pertanian ini sangat penting untuk diikuti oleh para petani untuk mencegah adanya gagal panen ketika musim kemarau tiba atau karena adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim. Maka para petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu,” tutur Limpo pada Kamis (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dari penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil, Asuransi Pertanian ini akan berguna bagi petani ketika mereka mengalami gagal panen. Sebab, dengan asuransi ini, para petani akan ditanggun biaya gagal panennya.
“Dengan mengikuti program asuransi pertanian ini, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen,” demikian Jamil mengatakan.
Lebih lanjut Jamil menerangkan, ada beberapa syarat suatu gagal panen dapat ditanggung oleh Asuransi Pertanian. Ia mengatakan, setiap kali gagal panen, petani yang mengalaminya akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar (ha) per musim.
“Dengan program asuransi pertanian, petani dapat mengupayakan kembali budi daya pertaniannya ketika mengalami gagal panen,” kata Jamil.
Program Asuransi Pertanian ini sendiri dicanangkan oleh pihak Kementerian Pertanian sebagai upaya untuk menjamin adanya ketahan pangan dan produktivitas pertanian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya