Real Count Pileg 2024 Jumat: PSI Gagal Tembus 4%, Perindo, Gelora dan Hanura Belum Capai 2%

Jumat, 16 Februari 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua Umum Kartini Perindo sekaligus caleg DPR dapil DKI Jakarta II, Liliana Tanoesoedibjo (foto: MPI)

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua Umum Kartini Perindo sekaligus caleg DPR dapil DKI Jakarta II, Liliana Tanoesoedibjo (foto: MPI)

Selanjutnya, urutan partai dengan perolehan suara tertinggi pada pileg 2024 adalah PKB (10,69 persen atau 1.900.484 suara), NasDem (8,49 persen atau 1.509.655 suara), PKS (7,99 persen atau 1.419.608 suara), Demokrat (7,5 persen atau 1.333.857 suara), hingga PAN (6,53 persen atau 1.161.581 suara).

Namun, beberapa partai belum berhasil memenuhi persyaratan lolos ke DPR RI yang membutuhkan setidaknya empat persen suara, seperti PPP (3,98 persen atau 708.138 suara), PSI (3,07 persen atau 545.694 suara), Perindo (1,65 persen atau 292.425 suara), Gelora (1,3 persen atau 230.194 suara), dan Hanura (1,17 persen atau 208.630 suara).

Baca Juga:  Diincar Prabowo, Gibran Puji PDIP Pilih Mahfud MD sebagai Cawapres

Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, dan PKN juga belum mencapai ambang batas empat persen dengan perolehan suara masing-masing seperti yang tertera dalam hasil real count KPU.

Rinciannya, Partai Buruh (1,13 persen atau 201.682 suara), Partai Ummat (satu persen atau 177.486 suara), PBB (0,78 persen atau 137.801 persen), Garuda (0,77 persen atau 137.270 suara), hingga dan PKN (0,74 persen atau 131.151 suara).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB