Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Nopryansyah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dua alat bukti penetapan tersangka Putri Candrawathi itu berupa keterangan saksi dan CCTV.
“Dua alat bukti (penetapan tersangka Putri Candrawathi), pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari Pos Satpam,” jelas Andi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi mengatakan, dua alat bukti tersebut menjadi bagian barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada lokasi. Baik sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi dilakukan usai Polri menggelar perkara pada Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin. Gelar perkara tidak dihadiri Putri Candrawathi karena alasan sakit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya