Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum mati. Menurut pihak keluarga, hukuman mati merupakan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menghadapi sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
“Harapan keluarga Yosua yang pntas untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yaitu mati,” kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Johanes, tidak ada alasan yang meringankan atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo. Di sisi lain, Johanes menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri dan pemerintah.
“Telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam keluarga,” ucap Johanes.
Johanes mengatakan perencanaan perampasan nyawa Yosua sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi oleh Ferdy Sambo.
Harapan Vonis untuk Putri Candrawathi
Johanes menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Putri tak adil.
dan melukai rasa keadilan bagi keluarga mendiang Yosua dan masyarakat.
“Mengingat peran serta PC sangat signifikan dalam memuluskan kehendak dan perbuatan FS untuk merencanakan perampasan nyawa Yosua,” kata Johanes.
Halaman : 1 2 Selanjutnya