Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Terdapat sejumlah metode atau cara kampanye yang dilarang KPU.
Larangan tersebut, di antaranya, pasangan calon, partai politik, dan timnya melaksanakan metode kampanye dengan kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, maupun kegiatan sosial.
“Dilarang melaksanakan metode kampanye, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye yang dilarang itu seperti kegiatan jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, atau peringatan hari ulang tahun. Namun, lanjut Arief, kampanye dengan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni atau konser musik dan perlombaan diperbolehkan apabila dilakukan secara daring.
Dia mengatakan, alasan metode kampanye itu dilarang karena kegiatan itu biasanya dilakukan di luar ruangan yang lebih sulit dikendalikan daripada kegiatan di dalam ruangan.
Menurut Arief, kampanye seharusnya lebih efektif dalam penyampaian visi misi dan program pasangan calon (paslon).
Sementara itu, metode kampanye yang masih diperbolehkan di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Selain itu, penayangan iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran publik/swasta, serta kampanye melalui media sosial pun dibolehkan.
KPU mengatur pelaksanaan metode kampanye di atas dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Arief merincikan, pertemuan terbatas dilakukan dalam ruangan tertutup dengan peserta kampanye paling banyak 40% dari kapasitas tempat.
Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan kampanye wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. KPU meminta pasangan calon mengupayakan pertemuan terbatas dilakukan secara daring seperti konferensi video virtual.
Halaman : 1 2 Selanjutnya