Nasib nahas dialami seorang siswa SMA di Kediri, Jawa Timur. Ia menjadi korban nafsu bejat ayahnya sendiri. Korban dicabuli berulang kali selama 7 tahun, sejak masih berada di bangku SD.
Beruntung kasus tersebut segera terungkap. Sementara pelaku WA kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahan Polresta Kediri.
Pria 42 tahun itu dibekuk Satreskrim Polresta Kediri dari rumahnya. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan penggiat sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari laporan pegsos, kita tindaklanjuti. Kita amankan orang tua yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, mengutip berita jatim.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah. Pria yang bekerja sebagai pedagang tersebut memanfaatkan situasi sepi, saat sang istri pergi.
“Perbuatan cabul itu dilakukan sejak tahun 2013, saat korban masih SD. Kemudian berlanjut hingga SMA,” imbuh Kapolres.
Tersangka mengaku, tega mencabuli anak kandungnya karena alasan mencari kepuasan semata. Dia telah menyesali perbuatannya.
Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan Tim Psikiater. Sedangkan tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang -Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.