Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Lembata Petrus Payong Pati Dipecat

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kode etik DKPP. Foto: Istimewa

Sidang kode etik DKPP. Foto: Istimewa

Lembata – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Payong Pati, karena terlibat dalam skandal perselingkuhan.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/10/2023) di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Heddy Lugito.

Petrus Payong Pati dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Lembata berdasarkan putusan dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DKPP RI, David Yama, mengkonfirmasi keputusan tersebut dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Kupang pada Selasa (10/10).

Baca Juga:  Ini Sosok Wanita Cantik yang Diduga Selingkuhan Suami Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam bunyi putusan tersebut, seperti dikutip pada Selasa.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, terungkap bahwa perselingkuhan antara Petrus Payong dan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016. Pada saat itu, Petrus Payong menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Baca Juga:  7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi

Perselingkuhan ini berhasil terbukti melalui sejumlah foto yang menunjukkan keduanya berada di indekos pengadu dan beberapa hotel di berbagai kota, termasuk Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka, sepanjang periode tahun 2016 hingga 2022.

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada, seperti keterangan dua orang saksi dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara keduanya, meyakinkan adanya hubungan yang tidak pantas antara Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi
Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 21:17 WIB

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:08 WIB

2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:58 WIB

Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:47 WIB

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:10 WIB

Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:10 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan SID Rp 653 Juta

Berita Terbaru

Membongkar Rahasia Password, Passphrase, dan Passcode: Mana yang Terbaik untuk Keamanan Data Anda?

Tips & Trick

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB