Polri menyatakan status hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap terkait tindak pidana terorisme adalah tersangka. Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai penangkapan Munarman sudah sah secara hukum, termasuk penetapan tersangkanya.
Menurut Petrus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga Munarman terlibat dalam peristiwa tindak pidana terorisme di tiga lokasi berbeda, yaitu kasus baiat di UIN Jakarta tahun 2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.
Dengan demikian, kata Petrus, waktu penangkapan terhadap Munarman selama14 hari dipastikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 TentangPerpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan demikian penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (29/4).
Menurut Petrus, fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap oleh terdakwa teroris Ade Supriadi, dkk dalam surat dakwaan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 Juli 2019.
Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai terdakwa menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BlackBerry Messenger (BBM) untuk datang di acara tabligh akbar FPI di markas FPI, Jalan Sungai Limboto, Makasar.
Saat itu, acara dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, termasuk Ustadz Fauzan Anshori, Ustadz Basri dan Munarman dari pengurus FPI pusat. Adapun materi yang diberikan antara lain tentang “Tegaknya Kilafah Islam” di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi. Khilafah yang dimaksud adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
“Juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan khilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi,” kata advokat Peradi ini.
Selanjutnya, di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama terdakwa Ade Supriadi pada 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala konsekuensi dari baiat tersebut. Yaitu serta-merta telah menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi. Dengan demikian, semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya