Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pemerintah memberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kebijakan membatasi kuota wisatawan ke TNK ini dilakukan pemerintah di tengah kunjungan yang cenderung meningkat.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong menjelaskan, pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya.
Selain itu, juga bertujuan mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo.
“Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo,” kata Wamen LHK dalam keterangan pers yang diterima Tajukflores.com, Senin (27/6).
Wakil Menteri Alue mengatakan, untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata (DD DTW) di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Irman Firmansyah, (System Dynamics Center/IPB) dengan Komite Pengarah yaitu Jatna Supriatna (guru besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).
Hasil kajian DDDTW merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya