Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI), Petrus Selestinus meminta pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat memperkuat fungsi pencehanan tindakan pidana korupsi di Indonesia.
Langkah yang ditempuh menurut Petrus, KPK mengoptimalkan kembali peran KPKPN ( Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).
"Hal ini dituangkan dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK. Keberadaan KPKPN masih tetap diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No : 30 Tahun 2002 Tentang KPK, namun tidak pernah difungsikan atau dilaksanakan oleh pimpinan KPK sampai saat ini" jelas Petrus Selestinus melalui rilis yang diterima redaksi Tajukflores.com, Minggu ( 11/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh ia menjelaskan, DPR bersama Pemerintah perlu mendukung untuk menghidupkan kembali fungsi KPKPN di KPK. Soalnya, secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK.
Menurut dia, fungsi bidang pencegahan ini tidak dijalankan sesuai ketentuan undang-undang , faktanya sambung dia, tidak ada pemeriksaan terhadap penyelenggara negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
LHKPN Wajib Diklarifikasi dan Diverifikasi
Petrus mengungkapkan, tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan). Akan tetapi, masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya