TPDI Minta Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Optimalkan Fungsi KPKPN

Jumat, 8 November 2019 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI), Petrus Selestinus meminta pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat memperkuat fungsi pencehanan tindakan pidana korupsi di Indonesia.

Langkah yang ditempuh menurut Petrus, KPK mengoptimalkan kembali peran KPKPN ( Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).

"Hal ini dituangkan dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK. Keberadaan KPKPN masih tetap diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No : 30 Tahun 2002 Tentang KPK, namun tidak pernah difungsikan atau dilaksanakan oleh pimpinan KPK sampai saat ini" jelas Petrus Selestinus melalui rilis yang diterima redaksi Tajukflores.com, Minggu ( 11/8/2019).

Lebih jauh ia menjelaskan, DPR bersama Pemerintah  perlu mendukung untuk menghidupkan kembali fungsi  KPKPN di KPK. Soalnya, secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK.

Baca Juga :  KPK Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Menurut dia, fungsi bidang pencegahan ini tidak dijalankan  sesuai ketentuan undang-undang , faktanya sambung dia,  tidak ada pemeriksaan terhadap penyelenggara negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

LHKPN  Wajib Diklarifikasi dan Diverifikasi 

Petrus mengungkapkan, tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan). Akan tetapi, masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Sepeda Motor, Seorang Pelajar di Ruteng Ditangkap Polisi
7 Fakta Pembunuhan Istri di Reo Manggarai: Kengerian yang Terungkap
Terungkap Motif Ismail Bunuh Istrinya Fitriani Secara Sadis di Reo Manggarai
Bunuh Istri dan Pukul Kepala Anak dengan Palu, Warga Manggarai Terancam Penjara Seumur Hidup
Tak hanya Bunuh Istri, Ismail Juga Palu Kepala dan Bekap Mulut Anaknya
Usai Bunuh Istri, Ismail Coba Minum Racun dan Gorok Lehernya Sendiri
Sadisnya Ismail Bunuh Istri di Reo Manggarai, Kepala Dipalu Berkali-kali Lalu Membakarnya
Kejagung Dorong Ratifikasi Peraturan Hak Asuh Anak dari Orang Tua yang Bercerai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:44 WIB

Dokter Richard Lee Dikecam Netizen Dianggap Berpura-pura Dukung Islam dan Palestina

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:20 WIB

BCL Bahagia Nikahi Tiko Aryawardhana Usai 12 Tahun Terindah dengan Ashraf Sinclair

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:53 WIB

Sinopsis Film 13 Bom di Jakarta yang Diperankan Rio Dewanto

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:25 WIB

BCL Hapus Nama Belakang Sinclair, Akun IG Mendiang Ashraf Dipenuhi Keluhan Netizen

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Berita Terbaru

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo meninggal dunia setelah dirawat intensif sejak 22 September 2023. Foto: Istimewa

Nasional

Innalillahi, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Minggu, 3 Des 2023 - 19:44 WIB