Vonis Fatia dan Haris: Perlunya Apresiasi dan Evaluasi Mendalam terhadap Kebebasan Berekspresi

Senin, 8 Januari 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya:

Massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya: "Tuntut Majelis Hakim membebaskan Fatia dan Haris", "Stop kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup", dan "Lindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi". Foto: Tajukflores.com/dok. KontraS

Jakarta – Keputusan vonis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan akan segera dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada April 2023. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Riset ini dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut bahwa PT Tambang Raya Sejahtera atau Tobacom Del Mandiri, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Luhut, terlibat dalam aktivitas pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Hal ini membuat Luhut merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tuntutan yang dimohonkan JPU untuk Fatia, berupa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Pada sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan, Fatia dan Haris sama-sama menegaskan diri merasa tidak bersalah. Fatia menyatakan bahwa apa yang dibicarakannya dengan Haris dalam video tersebut berdasarkan hasil riset yang valid.

Baca Juga:  Kakek Markus Nula Meninggal Tak Wajar, Polres Nagekeo Dinilai Pasif

Sementara Haris menyatakan bahwa upaya mempidanakan siniar yang membahas hasil riset bukan cara bermartabat untuk membantah temuan-temuan yang ada.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi HAM, menilai kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa apa yang dilakukan Haris dan Fatia sebagai pembela HAM dilindungi oleh konstitusi.

Keputusan vonis dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Jika Haris dan Fatia divonis bersalah, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat sipil yang ingin mengkritik pemerintah atau pejabat publik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 21:02 WIB

Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden

Minggu, 28 April 2024 - 10:23 WIB

Pilkada Mabar 2024, PAN Minta Balon Bupati yang Sudah Mendaftar Abaikan Rumor Petahana Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 27 April 2024 - 12:28 WIB

Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?

Jumat, 26 April 2024 - 10:10 WIB

Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai

Kamis, 25 April 2024 - 21:15 WIB

Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB

Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!

Kamis, 25 April 2024 - 19:58 WIB

Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Kamis, 25 April 2024 - 19:50 WIB

Surya Paloh Tegaskan Partai Nasdem Resmi Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru