Ada empat pasal yang didakwakan kepada Fati-Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim menyatakan empat pasal ini tidak terbukti, sehingga Fatia-Haris harus diputus bebas.
Meskipun Majelis Hakim menyatakan empat pasal dakwaan tidak terbukti, persidangan yang berlangsung hingga 32 kali tetap memerlukan evaluasi.
Proses ini telah memengaruhi iklim kebebasan berekspresi, menciptakan ketakutan di masyarakat, terutama dalam konteks demokrasi yang tengah terpantau buruk di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), apakah bebas atau bersalah, kasus ini menyoroti urgensi perlindungan bagi mereka yang bersuara terkait kepentingan publik.
Proses kriminalisasi terhadap aktivisme dan kritik berbasis penelitian tidak seharusnya menjadi respons yang proporsional.
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengingatkan bahwa kriminalisasi ini terkait dengan kebijakan hukum pidana, terutama dalam UU ITE, yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip negara demokratis.
Ada orang-orang lain yang masih dalam proses kriminalisasi karena menyuarakan kritik demi kepentingan umum.
Bebasnya Fatia-Haris dapat menjadi harapan, namun perlu menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan. Evaluasi mendalam terhadap UU ITE dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana menjadi kunci untuk melindungi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Alex K
Halaman : 1 2