Ini menjadi warning untuk anggota DPRD lainnya di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten. Sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang `ketuk palu` pengesahaan persetujuan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ke-28 tersangka tersebut adalah SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, BL, MI, MU dan HI.
Dari 28 tersangka ini, 10 orang diantaranya ditahan pada Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaa, penyidikan dan masa panahanannya 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (10/1).
Adapun 10 tersangka yang ditahan adalah SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdan Jaya Guntur. Kemudian, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sedangkan untuk para tersangka lainnya KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim Penyidik,” ujar Johanis Tanak.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang sudah sudah menjadi terpidana bahkan sudah bebas dari penjara pada tahun pada tahun 2022 lalu. Termasuk Zumi Zola, sebelumnya KPK telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dan sudah diputus oleh pengadilan.
Johanis Tanak menjelaskan ke-28 orang angota DPRD Provinsi Jambi ini diduga menerima uang yang mereka sebut sebagai uang `ketuk palu` untuk pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Disebutkan dalam RAPBD tersebut, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya