28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Kasus Terima Uang `Ketuk Palu`

Minggu, 1 Oktober 2023 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini menjadi warning untuk anggota DPRD lainnya di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten. Sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang `ketuk palu` pengesahaan persetujuan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ke-28 tersangka tersebut adalah SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, BL, MI, MU dan HI.

Dari 28 tersangka ini, 10 orang diantaranya ditahan pada Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaa, penyidikan dan masa panahanannya 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (10/1).

Baca Juga:  Tinjau Persiapan Asean Submit 2023 di Tana Mori, Presiden Jokowi Kembali Kunjungi Labuan Bajo

Adapun 10 tersangka yang ditahan adalah SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdan Jaya Guntur. Kemudian, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim Penyidik,” ujar Johanis Tanak.

Baca Juga:  Menkominfo Sebut Peretasan Data KPU Tak Bermotif Politik, Tapi karena Hal Ini

Perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang sudah sudah menjadi terpidana bahkan sudah bebas dari penjara pada tahun pada tahun 2022 lalu. Termasuk Zumi Zola, sebelumnya KPK telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dan sudah diputus oleh pengadilan.

Johanis Tanak menjelaskan ke-28 orang angota DPRD Provinsi Jambi ini diduga menerima uang yang mereka sebut sebagai uang `ketuk palu` untuk pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Disebutkan dalam RAPBD tersebut, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi
Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 21:17 WIB

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:08 WIB

2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:58 WIB

Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:47 WIB

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:10 WIB

Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:10 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan SID Rp 653 Juta

Berita Terbaru

Membongkar Rahasia Password, Passphrase, dan Passcode: Mana yang Terbaik untuk Keamanan Data Anda?

Tips & Trick

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB