“Telaah atau anatomi kasus berdasarkan informasi awal sudah kami lakukan dan sekarang sedang mendalami kasusnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh mana pendalaman kasus nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sjachril menambahkan, Apakah WNA tersebut disanksi berupa administrasi atau deportasi atau cekap, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam WNA China tersebut terdampar di perairan Rote Ndao pada pada Selasa (28/1). Mereka hendak melakukan pelayaran ke Australia menggunakan sebuah kapal kayu KMP Indah bersama dua nelayan asal NTT.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya