Beberapa waktu lalu, enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini keenam WNA tersebut masih diproses di Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang Sjachril di Kupang, Kamis, terkait nasib enam WNA asal China tersebut.
“Mereka (enam WNA asal China) masih sedang kami proses sesuai aturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sjachril mengatakan, pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Rote Ndao untuk mendalami pemeriksaan WNA tersebut.
“Telaah atau anatomi kasus berdasarkan informasi awal sudah kami lakukan dan sekarang sedang mendalami kasusnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh mana pendalaman kasus nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya