Beberapa waktu lalu, enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini keenam WNA tersebut masih diproses di Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang Sjachril di Kupang, Kamis, terkait nasib enam WNA asal China tersebut.
“Mereka (enam WNA asal China) masih sedang kami proses sesuai aturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sjachril mengatakan, pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Rote Ndao untuk mendalami pemeriksaan WNA tersebut.
“Telaah atau anatomi kasus berdasarkan informasi awal sudah kami lakukan dan sekarang sedang mendalami kasusnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh mana pendalaman kasus nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sjachril menambahkan, Apakah WNA tersebut disanksi berupa administrasi atau deportasi atau cekap, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Keenam WNA China tersebut terdampar di perairan Rote Ndao pada pada Selasa (28/1). Mereka hendak melakukan pelayaran ke Australia menggunakan sebuah kapal kayu KMP Indah bersama dua nelayan asal NTT.
Saat tiba di perairan Australia, mereka dihadang otoritas keamanan laut dan pantai Australia dan ditangkap pihak keamanan setempat serta dilakukan pemeriksaan selama dua malam di tengah laut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya