Hukum Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung bagi Umat Islam

Senin, 15 Januari 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal muslim friendly Indonesia. Foto ilustrasi: kompas.com

Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal muslim friendly Indonesia. Foto ilustrasi: kompas.com

Tajukflores.com – Bagi umat Islam, patung menjadi hal yang cukup kontroversial. Keberadaannya sering dikaitkan dengan berhala dan pemujaan berhala, sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Maka, muncul pertanyaan, bolehkah umat Islam mengunjungi tempat wisata yang banyak terdapat patung?

Menurut mayoritas ulama, hukum mengunjungi tempat wisata dengan patung bagi umat Islam adalah makruh, artinya disukai untuk ditinggalkan.

Alasan utama di balik kemakruhan ini adalah karena patung merupakan representasi dari makhluk hidup, yang dalam Islam diharamkan untuk disembah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perlu dicatat bahwa hukum tidak menjadi haram dalam beberapa kondisi. Dibolehkan bagi umat Islam untuk mengunjungi tempat wisata dengan patung jika:

  • Tujuan Berkunjung:
    • Tidak untuk beribadah: Jika tujuan berkunjung adalah untuk bersenang-senang, rekreasi, atau mempelajari budaya, maka hukumnya makruh.
    • Untuk dakwah atau manfaat: Namun, jika tujuan berkunjung adalah untuk berdakwah atau memberikan manfaat kepada umat Islam, seperti belajar sejarah atau seni, maka hukumnya menjadi boleh (mubah).
  • Jenis Patung:
    • Bukan dewa atau disembah: Jika patung tersebut bukan patung dewa atau makhluk hidup yang disembah dalam agama tertentu, maka hukumnya makruh.
    • Patung manusia atau hewan: Patung manusia atau hewan biasa umumnya dianggap makruh, namun tingkat kemakruhannya bisa lebih rendah tergantung faktor lainnya.
  • Kondisi Patung:
    • Tidak dipuja: Jika patung tersebut tidak diletakkan di tempat yang terhormat atau disembah, maka hukumnya makruh.
    • Diletakkan biasa: Patung yang diletakkan di tempat biasa atau tidak disembah umumnya memiliki tingkat kemakruhan yang lebih rendah.
Baca Juga:  Kampung Sikka di NTT Akan Ditata Jadi Kawasan Wisata Rohani

Tips Mengunjungi Tempat Wisata dengan Patung

Baca Juga:  Wisata Halal Indonesia: Peluang Emas atau Bahaya Laten?

Meskipun diperbolehkan dalam beberapa kondisi, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata dengan patung. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

17 Destinasi Wisata Populer di Pulau Flores Menurut Rating Google Maps dan Google Review
Daftar 10 Destinasi Wisata Populer di Manggarai, Salah Satunya Mirip di Inggris
10 Rumah Paling Mahal di Dunia, Luas Berhektar-hektar dan Harganya Capai Ribuan Triliun
AirAsia Tawarkan Promo Hemat 20% untuk Rute Penerbangan Internasional!
Simak Informasi Lengkap Mengenai Wisata Labuan Bajo, Surga di Ujung Barat Pulau Flores
How to Choose the Best Komodo Islands Boat Tour: Your Guide to Paradise
11 Online Travel Agent Terpopuler di Indonesia untuk Pesan Tiket Pesawat, Hotel dan Sewa Mobil
Decoding the Mystery: Unveiling the Boat Type on Your Komodo Islands Tour
Berita ini 695 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 21:30 WIB

Penjelasan Lengkap Beserta Kronologi Kejadian Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Bersama dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 14:51 WIB

Klarifikasi Romo Agus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 09:33 WIB

Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 19:35 WIB

Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami

Kamis, 25 April 2024 - 13:00 WIB

KPU Manggarai Timur Terima Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Pilkada 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:55 WIB

Data Dinkes, Kasus Flu Singapura di Yogyakarta Melonjak!

Minggu, 21 April 2024 - 14:15 WIB

Dikenakan Wajib Lapor, Polres Mabar Panggil Guru dan Orang Tua Pelajar SMK Terlibat Tawuran di Labuan Bajo

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB