Penetapan Paslon Edi Endi-Weng Bisa Digugat ke PTUN dan Bawaslu

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai telah menetapkan empat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020.

Empat pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Serentak 9 Desember di kabupaten ujung barat pulau Flores itu terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, Adrianus Garu dan Anggalus Gapul diusung dua partai politik yaitu PAN dan Hanura.

Pasangan Calon Bupati Maria Geong dan Wakil Bupati Silverius Sukur diusung empat partai politik yaitu PDIP, PKB,Gerindra dan Perindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Editarsius Endi dan Yulianus Weng diusung Partai Nasdem, Golkar, PKB, dan PKPI.

Selain itu pasangan Calon Bupati Pantas Ferdinandus dan Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya yang diusung tiga partai politik yakni Partai Demokrat, PKS dan PPP.

Namun demikian, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan keputusan KPUD Mabar tersebut dapat digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Kritik Perubahan APBD 2023 Hingga Belasan Kali

Menurut Petrus, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bukti-bukti yang ada, antara lain:

Pertama, ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Penjelasan resmi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9).

Kedua, menurut Petrus ialan ketentuan pasal 42 ayat (3) UU nomor 10 Tahun 2016, bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  Anies Umbar Janji Selesaikan Sengketa Lahan Tanah Merah Jakut Jika Jadi Presiden

Ketiga, ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i.

Keempat, ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf j, PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur, bupati dan seterusnya, dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

“Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelas Petrus.

Selain bertentangan dengan peraturan, keputusan KPUD Mabar juga bertentangan dengan fakat-fakta dan bukti-bukti hukum, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta
KPUD Mabar Sebut Caleg Terpilih Tidak Lapor Harta Kekayaan Tak Dilantik
Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru