Seorang pria berinisial LRT, warga asal Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai. LRT ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, LRT berhasil ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai karyawan pengiriman barang J&T di kantor J&T Ruteng. LRT ditangkap saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau gorila pada Sabtu (24/4) lalu.
Rishian menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya penyerahan paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila di Kantor J&T Ruteng. Dengan adanya Informasi itu, Tim Satresbarkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan dari hasil penyelidikan itu, ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga narkoba dengan alamat tujuan fiktif atau palsu,” kata Rishian dalam keterangan pers, Jumat (30/4).
Guna mengungkap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Manggarai menyamar sebagai karyawan J&T pada Sabtu pagi. Adapun anggota lainnya menunggu di sekitar lokasi.
“Dan Pukul 13.30 Wita, datang pengambil barang yakni, LRT dan langsung diamankan beserta Barang bukti Paket,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya