TPDI Minta Kasus Tendang Sesajen Tak Boleh Dihentikan, Ini Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut polisi tidak bisa menghentikan kasus penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur lantaran hanya karena adanya permintaan seorang profesor atau siapa pun.

Hal itu disampaikan Petrus menyusul pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

Menurut Petrus, kasus itu termasuk kategori mengganggu kepentingan umum yang lebih besar. Dia menyinggung soal kewajiban negara melindungi budaya dan tradisi masyarakat, kearifan lokal, serta kepercayaan masyarakat adat terhadap leluhur yang dijamin oleh konstitusi.

“Penyidik tidak bisa menghentikan hanya karena seorang profesor atau siapa pun yang meminta penyidikan dihentikan,” kata Petrus saat dihubungi, Minggu (16/1).

Petrus mengatakan, permintaan maaf dari pelaku hanya boleh digunakan sebagai alasan yang meringankan hukuman, bukan untuk menghentikan penyidikannya. “Apa yang dilakukan oleh pelaku adalah sebuah fenomena intoleransi yang melebar ke bidang budaya,” kata Petrus.

Advokat Peradi asal NTT itu mengatakan selama ini intoleransi ditujukan kepada keyakinan agama, menjalar dan mengancam eksistensi budaya lokal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Petrus juga meminta pelaku yang menginjak-injak sesajen harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, kepentingan strategis nasional telah dilecehkan dan dilanggar.

Baca Juga:  Siswa SMP Tewas dalam Tawuran Perang Sarung di Lampung Selatan

“Pelaku intoleransi yang menginjak-injak sesajen harus dihukum berat sesuai dengan hukum,” pungkas Petrus Salestinus.

Di sisi lain, Petrus menyebut, sebuah kasus bisa dihentikan apabila kepolisian tidak memiliki cukup bukti atau perkara yang bersangkutan merupakan perkara perdata, bukan pidana.

“(Kasus pidana, red) yang sedang dalam tahap penyidikan maupun penuntutan bisa dihentikan, hanya apabila kalau dalam proses penyidikan tidak terdapat cukup bukti atau perkara yang tengah disidik itu ternyata bukan perkara pidana melainkan perkara perdata,” kata Petrus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?
Penampakan Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, Bareskrim Polri Tangkap WNA Rusia dan Ukraina
2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah
Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan
Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara
KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024 Resmi Dibuka pada15 Mei 2024, Simak Rincian Formasinya!

Kamis, 9 Mei 2024 - 12:00 WIB

Jadwal Buka Tutup Puncak Hari Ini, Cek Jadwal One Way Ganjil Genap Puncak Bogor Kamis Jumat 9 10 Mei 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:54 WIB

15 Ucapan Selamat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang Penuh Makna

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:13 WIB

Jadwal Misa Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2024 di Gereja Katedral Jakarta

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:59 WIB

Unpad Buka Peluang Seleksi Mandiri 2024 Tanpa Nilai UTBK, Termasuk untuk KIP

Minggu, 28 April 2024 - 13:21 WIB

Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 28 April 2024 dan Info Jam One Way dan Ganjil Genap Terbaru

Rabu, 24 April 2024 - 19:13 WIB

Profil Zita Anjani, Putri Zulkifli Hasan yang Dikecam karena Pamer Kopi Starbucks di Mekkah

Selasa, 23 April 2024 - 23:02 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok, 24 April 2024

Berita Terbaru

Download Lagu Eno Viola Bakasiak Mato Mamandang MP4

Tekno

Download Lagu Eno Viola Bakasiak Mato Mamandang MP4

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:47 WIB