Jawab Tudingan Monopoli Pariwisata Labuan Bajo, PT Flobamor Lakukan Hal Ini

Minggu, 8 Mei 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah ramainya penolakan dan tudingan akan memonopoli pengelolaan pariwisata di Labuan Bajo, PT Flobamor melakukan pemberdayaan masyarakat, khususnya UMKM di Labuan Bajo.

PT Flobamor merupakan BUMD milik Provinsi NTT. Perusahaan daerah ini ditunjuk untuk menjadi pengelola kawasan wisata di Taman Nasional Komodo (TNK) Pulau Padar dan Pulau Komodo, serta wilayah perairan sekitarnya.

“Jadi kita ini punya banyak program pemberdayaan masyarakat, salah satunya adalah UMKM. Jadi di dalam penetapan tarif 15 juta rupiah untuk 4 orang selama satu tahun, di dalamnya juga termasuk pembelian sovenir UMKM,” ujar Direktur Operasional PT. Flobamor, Runpah Ataupah dalam keterangan pers yang diterima Tajukflores.com, Jumat, 5 Agustus 2022.

Runpah Ataupah menjelaskan, dengan program pemberdayaan UMKM, setiap produk masyarakat akan laku dibeli oleh setiap wisatawan.

“Jadi dalam tarif tiket 15 juta untuk 4 orang, itu sudah termasuk souvenir. Sehingga sangat dipastikan souvenir pasti laku dengan kedatangan wisatawan yang sudah membeli tiket 15 juta tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Mantap, Dukungan DPR terhadap Vaksin Nusantara Terus Mengalir

Runpah menambahkan, pihaknya menargetkan anggaran Rp1 juta untuk pembelian sovenir UMKM dalam satu kali  kunjungan wisatawan yang sudah membeli tiket Rp15 juta rupiah untuk 4 orang wisatawan.

“Kita menargetkan dari 15 juta rupiah itu, ada anggaran 1 juta rupiah, maksimal untuk UMKM sovenir. Jadi mereka secara tidak langsung, setiap turis sudah pasti membeli produk UMKM sovenir ini,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB