Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep). Foto: Bobox

UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep). Foto: Bobox

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 (Permendikbud) tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Telah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Melalui Permendikbud ini, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Baca Juga:  UKBI Adaptif Merdeka Setara TOEFL dan IELTS, Begini Kata Nadiem

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Indonesia Jadi Ibu Kota Perairan Dunia, Presiden WWC Terima Kasih ke Jokowi
2 Siswa SD asal Papua Buat Kagum Elon Musk dengan Kemampuan Matematika
Helikopter Jatuh, Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia
Gen Z Santai-santai, Pengangguran Meningkat, Sosiolog UNJ: Peringatan Keras!
Lampu Jalan di Labuan Bajo Mati, Turis Terpaksa Pakai Senter di Malam Hari
Karyawan Swasta Wajib Tahu soal Aturan Cuti dalam UU Cipta Kerja
Pesawat Jatuh di Serpong Tewaskan 3 Orang
Menag Yaqut Perintahkan Dirjen Bimas Katolik Segera Dirikan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:05 WIB

Undang Sebastian Salang, Anggota Muda PMKRI Cabang Maumere Dukung Seniornya di Pilgub NTT 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB

Pernyataan Tegas Ketum Golkar soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:45 WIB

Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Pariwisata, Visi Thomas Dohu untuk Manggarai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Sahabat OASE Sikka Gelar Konsolidasi, Dukung Orias Petrus Moedak dan Sebastian Salang Pimpin NTT

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:42 WIB

Maju Pilkada Matim 2024, Ferdy Hasiman Ingin Bangun Manggarai Timur dengan Cara Modern

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:48 WIB

Tak Diundang saat Acara Besar PDIP Jadi Bukti Masalah Jokowi dengan Megawati Belum Selesai

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:11 WIB

Soal Alasan Efektifitas DPR RUU Kementerian Negara, Formappi: Makin Gemoy Kabinetnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Berita Terbaru